Untitled

By feranlestari - January 01, 2018

Perempuan A hamil anak lelaki B diluar nikah. Mereka menikah. Ketika terungkap A hamil diluar nikah, masyarakat menganggap A dan B cukup bertanggung jawab atas kesalahan mereka.
Rasanya ganjil. Jadi, inilah pendapatku.
Kalau A dan B itu bukan muslim, aku cukup mengerti. Mungkin saja menurut kepercayaan mereka, hal itu diperbolehkan. Tapi kalau mereka muslim, aku sungguh kehabisan ide. Tahukah kalian, hukumnya perkara di atas? Kalau mereka menikah, hukumnya itu zina selamanya. Terlebih kalau salah satunya sudah menikah, bahkan hukumnya harus diranjam ...

  • Share:

You Might Also Like

0 comments